menerapkan K3LH dilingkungan kerja
.1.1 Menjelaskan Prinsip K3LH
K3LH Adalah Singkatan dari kesehatan, keselamatan, dan keamanan dan Linkungan Hidup.
K3LH Adalah Singkatan dari kesehatan, keselamatan, dan keamanan dan Linkungan Hidup.
Pengertian.
Maksudnya adalah Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih
Yaitu usaha untuk memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap tindakan yang dilakukan saat bekerja.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diseleng-garakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja yang dapat menimpa setiap pekerja. Kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian bagi pekerja dan juga yang memperkerjakan.
Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bertujuan untuk mengurangi resiko pekerjaan yang bakal terjadi, dan langkah preventif (pencegahan) yang harus selalu di tanamkan tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga individu pekerjanya sendiri.
Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bertujuan untuk mengurangi resiko pekerjaan yang bakal terjadi, dan langkah preventif (pencegahan) yang harus selalu di tanamkan tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga individu pekerjanya sendiri.
Sumber:Herianto Sihombing s.pd